Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRK Panggil PT ATAK dan Masyarakat Trumon Timur Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan

DPRK Panggil PT ATAK dan Masyarakat Trumon Timur Bahas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, memanggil kembali PT ATAK Trumon Timur dan Dinas Lingkungan Hidup terkait kebocoran limbah diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II Adi Samrihda di ruang Bamus, Selasa (1/11/2022). Hadir dalam rapat tersebut, Anggota DPRK Aceh Selatan Komisi II dan Komisi IV, Dinas Lingkungan Hidup, Asisten II, perangkat gampong 8 desa di Trumon Timur dan manager serta Humas PT ATAK.

Supardi Yusuf, perwakilan masyarakat Gampong Kruen Luas dan Pinto Rimba, dalam pertemuan tersebut, mengatakan, aliaran sungai Trumon Timur diduga tercemar akibat limbah dari PT ATAK.

“Biota air tawar rusak, dari penelusuran sumber kerusakan tersebut disebabkan dari limbah PT ATAK yang mengalir ke sungai,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat 8 gampong di Kecamatan Trumon Timur, meminta pihak perusahaan membayar denda adat Rp300 juta dan menabur benih ikan di sungai tersebut.

“Bapak dewan kami menyampaikan, sampai hari ini tuntutan kami masyarakat belum dipenuhi pihak PT ATAK,” ucapnya.

DLH Diminta Buat Resume

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Hadi Surya, meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk membuat resume dari dinas teknis untuk menerjemahkan hasil laboratorium sehingga tidak ambigu di masyarakat.

“Resume sudah kita minta dari awal untuk menyampaikan dan memperjelas secara terang benderang apa persoalan sebenarnya,” ucapnya.

Dari Walhi Aceh, Nasir Buloh, mengatakan, terkait persoalan masyakarat Trumon Timur dan PT ATAK, Walhi merujuk surat keputusan Bupati No 22 tahun 2020 tentang izin lingkungan yang diberikan kepada PT ATAK.

Dalam SK tersebut Bupati Aceh Selatan menyebutkan untuk melakukan kegiatan pembangunan pabrik kelapa sawit secara terkendali dengan mempertimbangkan azas kemanfaatan, kesinambungan, kesediaan, kehadiran dan kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengolahan kepada Dinas Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali.

“Dari dasar ini DPRK boleh menanyakan kepada Kadis DLH apakah perusahaan melaporkan 6 bulan sekali kegiatan meraka karena ini adalah kewajiban. Poin penutup juga menyebutkan apabila kewajiban ini tidak dilakukan pihak perusahaan tentunya punya konsekuensi hukum,” katanya.

Humas PT ATAK, Budi Harjo, mengatakan, mengenai tuntutan masyakarat tekait denda Rp300 juta, pihak perusahaan merasa keberatan.

“Tetapi kalau untuk kepentingan umum, perusahaan setuju dengan kesepakatan bersama yaitu membangun fasilitas umum seperti masjid dan MCK,” terangnya.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Aceh Selatan, T. Masrizar, dalam rapat tersebut memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Hasil laboratorium tidak menunjukkan ada pencemaran, air baku mutu masih standar,” demikian jelas T. Masrizar. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER