Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaDPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara masa jabatan 2017-2022, di ruang rapat DPRK, Senin (13/6/2022).

Rapat paripurna ke-4 dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali dan wakil ketua-I Hendra Yuliansyah, dihadiri Bupati H Muhammad Thaib dan seluruh anggota DPRK dan kepala SKPK .

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali menyebutkan, dengan diumumkan usulan pemberhentian Bupati H.Muhammad Thaib dan Wakil Bupati Fauzi Yusuf masa jabatan tahun 2017-2022, maka selanjutnya sekretariat DPRK Aceh Utara dapat menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, sebagaimana telah ditetapkan dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/ 2188/ OTDA tanggal 24 Maret 2022.

“Jabatan H Muhammad Thaib – Fauzi Yusuf sebagai Bupati –Wakil Bupati akan berakhir pada 12 Juli 2022 mendatang, atau 30 hari kedepan. Maka pada sisa jabatan kiranya dapat memanfaatkan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam perubahan Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 5 tahun 2018 tentang pembangunan jangka menengah tahun 2017-2022,” terangnya.

Menurut Arafat, rapat paripurna rencananya akan digelar pada 12 Juni 2021, namun karena hari libur maka diundurkan pada tanggal 12 Juni. Karena seharusnya, kata dia, pengusulan pemberhentian bupati-wakil bupati setiap lima tahun sekali atau satu bulan sebelum berakhir masa jabatan.

“Kita harapkan siapa pun Penjabat (PJ) Bupati Aceh Utara kedepan, selain bisa mempertanggungjawabkan administrasi juga bisa membuat komunikasi politik ke pusat, sehingga bisa membagun Aceh Utara lebih kedepan,” pintanya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER