Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaDPRK Aceh Jaya Sahkan Tiga Qanun

DPRK Aceh Jaya Sahkan Tiga Qanun

Calang (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya melaksanakan rapat Paripurna V Masa Persidangan ke II tahun sidang 2018-2019 terkait pendapat akhir Fraksi DPRK terhadap beberapa Raqan Kabupaten Aceh Jaya tahun 2019, di gedung dewan setempat, Selasa (12/3/2019).

Pantauan waspadaaceh.com di lokasi, pada sidang Paripurna ke V ini turut hadir Wakil Bupati Aceh Jaya, Kapolres, Dandim, semua Fraksi DPRK serta para Kepala SKPK. Rapat yang diagendakan pada pukul 09.30 WIB molor hingga pukul 10.40 WIB.

“Hari ini ada tiga Rancangan Qanun yang kita bahas dan kita sahkan menjadi qanun,” kata Musliadi Z kepada waspadaaceh.com, Selasa.

Ketiga raqan tersebut, lanjutnya, adalah raqan pendirian Perusahaan Perseroan Bank Daerah Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, Raqan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Raqan Tanggung Jawab Sosial, Lingkungan Perusahaan, Persetujuan dan Penetapan.

Selama ini, tambahnya, di Kabupaten Aceh Jaya sudah banyak dilahirkan qanun, namun ada beberapa di antaranya yang belum sempurna dalam penerapannya di lapangan.

“Kalau jumlahnya saya pun tidak ingat, namun yang pastinya sudah banyak kita lahirkan Qanun Aceh Jaya,” tuturnya.

Menurutnya, qanun-qanun yang sudah tersendat atau belum jalan sempurna, seperti, Qanun Penertiban Hewan Ternak/Hewan Peliharaan, Qanun Parkir dan beberapa qanun lainnya.

“Kami berharap kedepan semua qanun yang sudah disahkan dapat dijalakan sebagai mana harapan kita dan masyarakat Aceh Jaya,” tutunya Musliadi. (zammil).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER