Jantho (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar tahun anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 1/DPRK/2021 pada sidang Paripurna Ke-7 DPRK Aceh Besar, Senin (29/03/2021) di Kota Jantho.
Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja maksimal sejak 10 – 29 Maret 2021, untuk membahas, mempelajari dan melakukan pengkajian serta anlisis terkait LKPJ, kata Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, dalam sambutannya pada Sidang Paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar, Senin (29/03/2021).
’’Agar hasil rekomendasi yang diberikan dapat bermanfaat terhadap percepatan pembangunan Aceh Besar, rekomendasi ini juga merupakan tahapan penutup dari rangkaian pembahasan LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020,’’ lanjut Iskandar.
Mewakili seluruh pimpinan DPRK, kata Iskandar Ali, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakeholders pembangunan, para wakil ketua dan anggota DPRK serta jajaran OPD. Termasuk juga jajaran pemerintahan gampong yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras melaksanakan urusan pemerintahan tahun 2020.
Ketua DPRK mengatakan, segala bentuk prestasi yang telah diraih hendaknya dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan yang lebih kepada masyarakat Aceh Besar dan bermartabat.
Ketua Pansus, Abdul Mukti, menyampaikan rekomendasi yang telah dirumuskan oleh pihaknya berisi catatan strategis, saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas umum pemerintahan.
‘’Berjumlah lima belas (15) orang perwakilan Fraksi-Fraksi DPRK, Pansus telah bekerja maksimal dan juga telah merumuskan enam (6) Point yang menjadi cacatan strategis,’’ kata Mukti.
Rekomendasi tersebut secara utuh tertuang dalam lampiran keputusan tentang pemberian Rekomendasi Nomor : 2/DPRK/2021 dengan sistematika meliputi Pendahuluan, Tanggapan atas LKPJ dan Penutup.
‘’Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020 Semoga menjadi catatan dan perbaikan terhadap pembangunan Aceh Besar pada tahun 2021,’’ tutup Abdul Mukti.
Berikut Rekomendasi berdasarkan Surat Keputusan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar TA 2020, meliputi: Pengelolaan Pendapatan Daerah, Belanja, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Perencanaan Pembangunan dan Bidang Pariwisata. (Ria)