Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPRA Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

DPRA Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri empat badan dan enam komisi. Keputusan ini kemudian ditolak tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP.

Penetapan alat kelengkapan dewan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Jumat (17/1/2020), di tengah berondongan interupsi dari anggota dewan lainnya. Sidang dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Adapun alat kelengkapan dewan yang ditetapkan tersebut, yakni badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi, dan badan kehormatan dewan.

Berikutnya enam komisi, yakni komisi I membidangi hukum, politik dan pemerintahan. Komisi II membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Komisi III membidangi keuangan, kekayaan, dan investasi.

Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang. Komisi V membidangi kesehatan dan kesejahteraan. Komisi VI membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kekhususan Aceh.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan, sidang paripurna tersebut merupakan lanjutan sidang paripurna yang sempat tertunda pada 31 Desember 2019.

“Dengan ditetapkannya alat kelengkapan dewan tersebut, maka tugas dan fungsi kedewanan, meliputi penganggaran, pengawasan, dan legislasi sudah dapat dilaksanakan,” kata Dahlan Jamaluddin.

Sidang sempat berjalan alot dan “banjir” interupsi, karena nama-nama anggota alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat tidak dibacakan.

Dahlan Jamaluddin mengatakan persidangan tidak membaca karena ketiga fraksi tersebut belum menyerahkan distribusi anggotanya ke alat kelengkapan dewan.

“Karena itu, kami meminta ketiga fraksi tersebut segera menyerahkan nama-nama anggotanya di alat kelengkapan dewan. Distribusi anggota fraksi di alat kelengkapan dewan yang sesuai dengan tata tertib yang sudah ditetapkan bersama,” kata Dahlan Jamaluddin. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER