Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Resmi Usul Nama Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh

DPRA Resmi Usul Nama Bustami Hamzah Jadi Pj Gubernur Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat mengusulkan nama Bustami Hamzah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindara, Abdurrahman Ahmad didampingi oleh 9 Fraksi DPRA dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023).

Pada kesempatan tersebut Abdurrahman menyampaikan, sehubungan dengan surat Menteri Dalam Negeri 100.2.1.3/2971/SJ tanggal 5 Juni 2023 terkait pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh, DPRA telah melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada tanggal 9 Juni.

Pada rapat tersebut, disimpulkam bahwa DPRA sepakat untuk mengusulkan Bustami, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh untuk ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh 2023.

Pimpinan DPRA menggelar konferensi pers terkait usulan nama Bustami Hamzah sebagai calon Pj Gubernur Aceh yang berlangsung di Media Center Sekretariat DPRA, Senin (12/6/2023). (Foto/Kia)

“Usulan nama sebagaimana tersebut di atas, kami sampaikan kepada bapak Menteri Dalam Negeri RI untuk mendapat pertimbangan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Surat usulan ini kata Abdurrahman akan diantar langsung pada Selasa (13/6/2023) sekaligus menyampaikan berbagai pertimbangan secara lisan kepada Kemendagri.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2023 Kemendagri menyurati DPRA agar mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh.

Surat Mendagri tersebut menyebutkan; berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa “Penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota masa jabatannya satu tahun bisa diperpanjang satu tahun ke depannya dengan orang yang sama atau berbeda”.

Sehubungan dengan amanat regulais tersebut, Kemendagri menyampaikan, Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan tiga nama calo Pj Gubernur Aceh baik itu dengan orang yang sama atau orang berbeda. Usulan nama ini, nantinya akan menjadi pertimbangan bagi Presiden RI untuk menetapkan Pj Gubernur Aceh.

Kemendagri meminta kepada DPRA agar menyampaikan tiga nama tersebut paling lambat pada tanggal 20 Juni 2023 kepada Kemendagri. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER