Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Panggil KJPP dan BPN, Terkait Pembebasan Lahan Proyek Tol

DPRA Panggil KJPP dan BPN, Terkait Pembebasan Lahan Proyek Tol

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi I DPRA memanggil pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta panitia pembangunan jalan tol Banda Aceh – Sigli terkait masalah harga pembebasan lahan masyarakat yang terkena proyek tol tersebut.

Selain pantia pembangunan tol, Komisi I DPRA juga mengundang masyarakat pemilik tanah dan pihak Pememerintah Aceh, Kamis (6/9/2018). Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage, bersama Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan Asib Amin.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menilai pihak KJPP tidak prosedural menilai dan membayar tanah mereka. “KJPP hanya memberikan selembar kertas yang di dalamnya sudah tercantum harga Rp12.000 sampai Rp40.000 /meter,” kata T.Sulaiman, salah seorang perwakilan pemilik tanah.

Sulaiman melanjutkan, kemudian masyarakat diminta untuk menandatangani, dan bila keberatan, dipersilahkan berurusan dengan pengadilan. “Begitu lah cara mereka melakukan pembayaran,” ucap Sulaiman di depan peserta rapat.

Sulaiman menambahkan, masyarakat pada dasarnya sangat mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol tersebut. Apalagi keberadaan jalan tol itu nantinya juga akan dinikmati masyarakat. Hanya saja masyarakat menginginkan adanya keterbukaan.

“Kita tidak melihat masalah lain, tapi hanya masalah ganti rugi pembebasan tanah. Pemilik lahan kurang diberikan kesempatan. Kami meragukan sistem penilaian harga oleh KJPP bahkan sebagai pembanding kami sudah berikan data – data harga pembayaran untuk ditelusuri,” terangnya.

Data yang telah diberikan kepada KJPP, sekitar daftar harga pembebasan tanah pada tahun 2010 lalu, senilai Rp72 ribu permeter untuk SMK Penerbangan. Sementara tahun 2013, lahan yang dibebaskan untuk Paskas Angkatan Udara (AU) dihargai Rp130 ribu per meter oleh Pemerintah Aceh. Tanah tersebut posisinya di samping tanah yang terkena pembangunan jalan tol saat ini.

Ketua Fraksi Partai Aceh yang juga anggota Komisi I, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, hasil pertemuan membuktikan ada persoalan dalam proses negosiasi dengan masyarakat pemilik tanah.

“Kita pertegas bahwa patut diduga cacat prosedur yang dilakukan KJPP dalam melakukan proses ganti rugi. Kemudian ada kekeliruan proses hitung. Kita akan mengirimkan surat resmi ke presiden dan menteri terkait,” ujar Iskandar.

Ketua Komisi I DPRA, menyatakan, ganti rugi pemebebasan jalan tol jangan sampai merugikan masyarakat.

“Kami Komisi I DPRA merekomendasikan untuk musyawarah kembali masalah harga agar masyarakat dapat merasakan ganti rugi yang wajar, bukan perampasan sepihak. KJPP jangan sampai mengundang konflik yang dapat menghambat pembangunan tol,” demikian Azhari. (cb01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER