Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaDPRA Gelar RDPU Raqan Baitul Mal Aceh

DPRA Gelar RDPU Raqan Baitul Mal Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh, tentang Baitul Mal di ruang Serbaguna DPRA di Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

Ketua Komisi VI DPRA, Tgk Irawan Abdullah dalam rapat itu mengatakan, mengingat pemberlakuaan syariat Islam di Aceh berdasarkan UU No 44 Tahun 1999 tentang kenegaraan Keistimewaan Provinsi Aceh mendorong Pemerintah Aceh untuk membentuk lembaga-lembaga yang berdasarkan pada pembukuan hukum Islam yang sesuai dengan masyarakat di Aceh.

Dia juga mengatakan, baitul mal merupakan lembaga yang sangat penting keberadaannya dalam pelaksanaan syariat Islam. Selain itu mengoptimalkan pemberdayaan zakat, wakaf dan harta keagamaan sebagai potensi ekonomi wakaf Islam. Semua itu perlu dikelola secara optimal oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggung jawab.

“Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 191, bahwa Baitul Mal mempunyai kewenangan untuk mengelola zakat, wakaf dan harta agama. Pada pasal 213 ayat 4 Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf harta agama dan keperluan lainnya,” jelasnya.

Irawan melanjutkan, Pemerintah Aceh, berupaya untuk melaksanakan kewenangan tersebut dengan membentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal, untuk merespon besarnya potensi zakat di Aceh.

Dia menuturkan, sebelumnya Aceh juga telah memiliki Qanun nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Melihat dari perkembangan yang ada tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.

Di mana, belum sepenuhnya menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, wakaf harta keagamaan dan perwalian sehingga membutuhkan peraturan terhadap substansi baru yang belum diatur dan perlu dilaksanakan penyesuaian kembali, kata Irawan.

“Oleh karenanya Pemerintah Aceh merasa perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal,” ujarnya.

Kegiatan RDPU, ucap Irawan, bertujuan sebagai penyempurnaan substansisial rancangan Qanun Aceh tentang Baitul Mal dan untuk memenuhi ketentuan pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun yang antara lain. Dinyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam pembentukan qanun melalui RDPU, sosialisasi, seminar, lokakarya dan diskusi, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Kami menaruh harapan besar kepada saudara sekalian yang telah memenuhi undangan kami untuk berpartisipasi memberikan masukan demi kesempurnaan substansi rancangan qanun pada hari ini. Dan ucapan terimakasih kepada komisi VI DPRA yang telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim Pemerintah Aceh, tenaga ahli serta seluruh staf,” tutupnya.

RDPU tersebut turut dihadiri oleh masing-masing perwakilan Baitul Mal kabupaten/kota yang ada di seluruh Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER