Banda Aceh (Waspada Aceh) — Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I, Ramli Simanjuntak, melakukan audiensi dengan Ketua DPRA Provinsi Aceh, Dahlan Jamaluddin, Senin (16/3/2020) di Kantor DPRA Aceh di Banda Aceh.
Audiensi ini disambut baik oleh Ketua DPRA dengan mengajak KPPU untuk merumuskan pengawasan persaingan usaha di Aceh, khususnya terkait tender proyek.
Dalam kesempatan itu, Ramli dan tim diterima oleh Ketua DPRA Provinsi Aceh Dahlan Jamaluddin yang didampingi wakil ketua dan seluruh pimpinan komisi.
Ramli Simanjuntak menjelaskan tugas pokok dan fungsi KPPU yang terdiri dari Penegakan Hukum dan Advokasi serta pentingnya mendesiminasikan persaingan usaha yang sehat ke seluruh stakeholder dan daerah.
“Advokasi yang dilakukan KPPU dalam bentuk pemberian saran dan kebijakan kepada pemerintah agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha. Selain itu, dengan kewenangan penegakan hukum, KPPU dapat memberi sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan usaha. Untuk itu KPPU siap berkontribusi memberikan sumbangan pemikiran dalam mendorong kemajuan ekonomi di Aceh,” ujar Ramli.
Menanggapi hal tersebut, Dahlan menyampaikan apresiasinya atas kunjungan KPPU. Dengan adanya KPPU, DPRA merasa memiliki sekutu dalam melakukan pengawasan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang saat ini sudah banyak permasalahan di Provinsi Aceh.
“Perekonomian Aceh sebagian besar digerakan oleh APBN melalui pengadaan, selain itu arus barang hampir semuanya berasal dari Sumut. Untuk itu peran KPPU sangat penting bagi perekonomian Aceh,” ujar Dahlan.
Dahlan mengharapkan nantinya akan ada pertemuan lanjutan untuk merumuskan agenda pengawasan yang lebih strategis, dan akan melibatkan KPPU sebagai mitra dalam merumuskan Ranperda yang memberikan manfaat secara luas bagi masyarakat Aceh. (sulaiman achmad)