Banda Aceh (Waspada Aceh) – DPR RI diminta dan didesak segera merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (BEM FH USK), Annas Maulana, di Banda Aceh, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa tanpa perpanjangan Dana Otsus, Aceh berpotensi menghadapi defisit anggaran serius yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Dana Otsus pertama kali diterima Pemerintah Aceh pada 2008. Maka pada 2027, dana ini akan habis masa berlakunya karena telah genap 20 tahun,” kata Annas.
Ia mengutip Pasal 183 ayat (2) UU No. 11/2006 yang mengatur bahwa Dana Otsus berlaku selama dua dekade, dengan proporsi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional untuk 15 tahun pertama, dan 1 persen untuk lima tahun terakhir.
Menurutnya, Dana Otsus atau yang dikenal dengan DOKA sangat vital bagi pembangunan Aceh yang masih tertinggal akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Berdasarkan data APBA 2008–2019, Dana Otsus menjadi penopang utama keuangan daerah.
“Ketergantungan fiskal Aceh terhadap Dana Otsus sangat tinggi. Jika dana ini tidak diperpanjang, pendapatan daerah yang lain tidak cukup untuk menutup kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Annas juga menyayangkan lambannya pembahasan revisi UUPA oleh DPR RI. Walaupun masuk dalam Prolegnas 2024–2029, revisi tersebut belum tercantum dalam daftar prioritas 2025.
“Jika revisi UUPA tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026, maka pada 2028 Aceh tidak lagi menerima Dana Otsus. Ini akan berdampak serius pada pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menuntut Pemerintah Aceh untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan draft revisi UUPA dan bersikap transparan dalam penggunaan Dana Otsus.
“Dana Otsus harus dikelola secara tepat sasaran agar benar-benar menjadi solusi untuk kemiskinan dan ketimpangan pembangunan di Aceh,” jelasnya. (*)