Tapaktuan (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kepala Satreskrim Iptu Bima Nugraha Putra kepada Waspadaaceh.com di Tapaktuan, Selasa (15/6/2021), mengatakan pelaku berinisial F, 20 asal Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan pelaku dilakukan Tim Opsnal Polres Aceh Selatan dan anggota Polsek Bakongan,” kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Iptu Bima Nugraha Putra menyebutkan masyarakat menginformasikan pelaku berangkat dari Medan, Sumatera Utara menuju Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja dengan menggunakan angkutan umum.
Dari informasi tersebut polisi razia hingga akhirnya pelaku diringkus Tim Opsnal Polres Aceh Selatan meringkus pelaku dalam mobil angkutan umum yang ditumpanginya.
“Sekarang pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bima Nugraha Putra. (Faisal)