Banda Aceh (Waspada Aceh) – Koalisi masyarakat sipil menyoroti masih tingginya kerentanan buruh, khususnya perempuan, di Aceh dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Perwakilan koalisi sekaligus Ketua Solidaritas Perempuan Aceh, Yeni Hartini, menyatakan buruh perempuan menghadapi persoalan berlapis, mulai dari upah yang tidak layak hingga minimnya perlindungan kerja.
“Buruh perempuan tidak hanya menghadapi persoalan upah, tetapi juga diskriminasi, beban kerja ganda, dan lemahnya perlindungan, terutama bagi pekerja migran,” kata Yeni dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026).
Ia menyoroti praktik eksploitasi yang masih dialami pekerja perempuan, baik di sektor informal maupun di luar negeri. Menurutnya, banyak pekerja berangkat tanpa perlindungan memadai dan berisiko mengalami kekerasan hingga menjadi korban perdagangan orang.
“Negara harus hadir secara serius, mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Yeni juga menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menilai selama ini pekerja rumah tangga belum diakui sebagai pekerja formal, sehingga rentan mengalami pelanggaran hak.
Ia mendorong pengesahan dan implementasi RUU PPRT secara komprehensif dengan memastikan pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hubungan kerja berbasis kontrak tertulis, jaminan upah layak, waktu istirahat, serta akses terhadap jaminan sosial dan bantuan hukum.
Menurutnya, perlindungan dari eksploitasi dan perdagangan orang juga harus diperkuat melalui pengawasan ketat terhadap pemberi kerja dan lembaga penyalur, serta diselaraskan dengan standar internasional seperti ILO Convention No. 189 dan kerangka hukum nasional.
“Pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting agar pekerja rumah tangga mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.
Dalam momentum May Day ini, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan buruh, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan pekerja migran.
Yeni menegaskan, tanpa langkah konkret dari pemerintah, peringatan May Day hanya akan menjadi seremoni tahunan.
“Kerja layak adalah hak setiap orang. Negara tidak boleh abai terhadap perjuangan buruh, terutama kelompok paling rentan,” jelasnya. (*)



