Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019, Tim Tabur KejaksaanTinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kasus kecelakaan lalu lintas asal Nagan Raya.
Penangkapan terhadap terpidana ZAH, 37, langsung dipimpin oleh Intelijen Kejati Aceh di bawah komando Asintel dan Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Aceh pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 08.30 WIB. ZAH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, tanpa melakukan perlawanan.
Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, sebelumnya terpidana ZAH telah diputus bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Berdasarkan ketentuan, ZAH melangar pasal 310 ayat (2) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
“Namun terpidana atas nama ZAH mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Aceh,” Sebutnya.
Setelah Pengadilan Tinggi Aceh menerima berkas perkara banding terpidana ZAH dan mengadilinya, lalu Pengadilan Tinggi Aceh berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan ZAH terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, lanjut Ali, telah memanggil terpidana secara patut, namun ZAH tidak mengindahkannya dan tidak berada di tempatnya. Sehingga Kejari mengeluarkan DPO terhadap terpidana ZAH hingga berhasil diamankan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejari Nagan Raya untuk menyelesaikan administrasi. Kemudian ZAH dilakukan eksekusi dengan membawanya ke Lapas Kelas II Melaboh.
Ali Rasab juga mengingatkan, terhadap terpidana lain yang masuk ke dalam daftar DPO diminta untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menyerahkan diri ke kejaksaan agar dilakukan eksekusi. (*)