Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehDPO 4 Tahun, Polisi di Aceh Jaya Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor

DPO 4 Tahun, Polisi di Aceh Jaya Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor

Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Sektor Panga bersama pihak Reskrim Polres Aceh Jaya menangkap seorang tersangka pelaku pencurian motor (Curanmor) yang selama ini masuk dalam Datar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku ZF, 26, warga Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, berhasil diamankan oleh polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 20.00 WIB di Desa Keude Panga.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, yang hubungi Waspadaaceh.com, Rabu (14/10/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor sebanyak dua unit. Sepmor merk Jupiter MX dan Supra X 125 yang dilakukan pelaku pada tahun 2016 lalu,” ujar Kasat

Kasat menerangkan, aksi pencurian dua unit sepmor milik warga Kecamatan Panga itu terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di persawahan Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Panga, dan satu lagi di halaman Masjid Desa Alue Piet, Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Tersangka, lanjut kasat, dulunya sempat melarikan diri dari kediaman dan dari pengejaran polisi selama empat tahun. “Semalam tersangka berhasil ditangkap,” ujar Kasat

Saat ini, tambah Kasat, sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Aceh Jaya dan Unit Reskrim Polsek Panga.

“Adapun korbannya yakni Usman Bakar, warga Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Panga, dan Faisal Juned, warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Panga, Aceh Jaya,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER