Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
Beranda4 Nelayan di Idi Rayeuk Dituntut Hukuman Mati

4 Nelayan di Idi Rayeuk Dituntut Hukuman Mati

Banda Aceh (Waspada Aceh) -Empat orang nelayan asal Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Timur di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (28/1/2019).

Keempat nelayan itu tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 50 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah oleh JPU, Muliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni Al alias Bkr,28, Az alias Ar,29, Abd Han alias An,41 dan Myd alias By,36. Ketiga terdakwa ini berdomisili di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan berprofesi sebagai nelayan.

Pada sidang di tempat yang sama, dalam berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut seorang terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Raz alias Dy,38, warga Kecamatan Bagok, Aceh Timur.

Tiga terdakwa, ditangkap secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur pada Juni 2018. Sedangkan, terdakwa lainnya ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, oleh petugas kapal patroli bea cukai dan Mabes Polri.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, Bakhtiar. Kelima terdakwa hadir ke persidangan mengenakan rompi oranye didampingi penasihat hukumnya, Ramli Husein.

Sidang akan dilanjutkan 11 Februari 2019, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis maupun lisan oleh para terdakwa. (b02/I)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER