Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ditjen Pajak Perwakilan Aceh, memidanakan SD, seorang bendahara Rumah Sakit (RS) IA Banda Aceh.
Bendahara RSIA diduga terlibat kasus pidana bidang perpajakan, yaitu mengemplang pajak yang diduga telah dilakukan tersangka SD pada tahun 2014 (Januari – Desember) senilai Rp.443.083.368,00.
Tersangka SD yang pada waktu itu masih menduduki jabatan sebagai bendahara RSIA, tidak menyetorkan kutipan pajak penghasilan (PPh) dan PPN yang telah dicairkan tahun 2014 di rumah sakit plat merah itu ke kas negara.
Kakanwil Direktorat Pajak Aceh, Ahmad Djamhari dalam keterangan persnya mengatakan, kasus pajak yang melilit SD tersebut telah ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak September 2017.
Ahmad Djamhari mengatakan bahwa sebelum melakukan langkah hukum tersebut pihaknya sebenarnya sudah berupaya persuasif dengan meminta wajib pajak tersebut segera melaksanakan kewajiban mereka.
Karena tidak adanya itikat baik dari tersangka SD untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan maka Ditjen Pajak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kasus ini diterbitkan sprindik pada September 2017. Setelah melalui beberapa proses maka pada hari ini berkas dan tersangka SD kita limpahkan ke Jaksa pada Kejati Aceh. Penyerahannya berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ahmad Djamhari didampingi pihak Direktorat krimsus Polda Aceh. Kamis sore (18/10/2018).
Setelah menerima pelimphan berkas dan tersngka, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan mantan bendahara Rumah Sakit IA Banda Aceh itu pada Kamis (18/10/2018). Penahanan tersebut setelah berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak Aceh dinyatakan lengkap (P-21).
Atas perbuatan tersangka SD telah melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39 Ayat (1), wajib pajak yang diproses tersebut akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal enam tahun plus bayar utang pajak yang mereka tanggung. (Cb01)