Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaCamat dan Bendahara di Aceh Barat Kena OTT Dana MTQ

Camat dan Bendahara di Aceh Barat Kena OTT Dana MTQ

Meulaboh (Waspada Aceh) – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, Jumat (19/10/2018), resmi menetapkan status tersangka kepada Camat Arongan Lambalek berinisial SJ, dan bendahara berinisial A dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah itu.

Pejabat ini sebelumnya ditangkap petugas karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Aceh Barat yang terjadi pada Senin (15/10/2018).

Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral SIK yang ditanyai Waspadaaceh.com, Jumat sore, di Meulaboh mengatakan, penetapan status tersangka terhadap kedua PNS tersebut setelah pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, yang diduga dilakukan pelaku.

“Kedua tersangka (camat dan bendahara) juga sudah kita tahan di sel Mapolres Aceh Barat,” kata Muhammad Isral.

Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial SJ dan A sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (15/10/2018) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya polisi menemukan adanya laporan pungutan liar yang diduga dilakukan SJ kepada puluhan kepala desa, dengan alasan dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan Musyabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan.

Sebelum mengamankan SJ dan A, kata Muhammad Isral, polisi terlebih dahulu mengamankan pria berinisial H, staf Setcam Arongan Lambalek dan dan AM, seorang keuchik di kecamatan setempat.

Keduanya kemudian dilepas setelah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu.

“Saat berlangsungnya operasi tangkap tangan, saat itu sedang terjadi transaksi, dimana AM sedang menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada H,” kata Muhammad Isral.

Usai mengamankan H dan AM, polisi mengamankan SJ yang saat itu sedang berada di ruang kerja dan kemudian bendahara berinisial A.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 38 juta dari total Rp 40 juta uang yang diduga merupakan hasil kutipan liar yang dilakukan kedua tersangka.

Uang sebesar itu merupakan uang yang sebelumnya diserahkan oleh 20 orang kepala desa dari total 27 desa di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Saat OTT kita lakukan, uangnya hanya ada Rp38 juta. Karena sisanya Rp2 juta sudah dihabiskan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan kantor camat,” kata Muhammad Isral.

Uang sebesar Rp2 juta tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, diantaranya sumbangan gempa dan tsunami Donggala, Palu, dan Rp1 juta dipakai untuk keperluan kantor.

Dalam kasus ini, kedua tersangka SJ dan A disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pungkas kasat reskrim. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER