Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehDishub Banda Aceh Tindak 12 Kendaraan Pelanggar di Jembatan Krueng Cut

Dishub Banda Aceh Tindak 12 Kendaraan Pelanggar di Jembatan Krueng Cut

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menindak 12 kendaraan niaga (kendaraan barang) dan pengangkutan orang yang melintas di kawasan Jembatan Krueng Cut.

Penindakan dilakukan bersama Satlantas Polresta Banda Aceh, dan dalan operasi ini petugas menemukan berbagai pelanggaran, kata Kadishub Kota Banda Aceh Wahyudi kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

“Kita bersama Satlantas Polresta Banda Aceh melakukan penindakan terhadap kendaraan barang dan orang yang melakukan pelanggaran,” ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan atas berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya muatan, speksi mati dan fungsi kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada 12 kendaraan, ini ada truk, pikap dan termasuk angkutan orang. Penindakan dilakukan kita sertai dengan imbauan untuk sosialisasi agar taat berlalu lintas. Dalam hal ini, kita tidak hanya menindak semata, namun tetap meminta patuhi aturan,” ujarnya.

Wahyudi menuturkan operasi serupa akan kembali digelar di berbagai titik lainnya di Kota Banda Aceh. Operasi juga akan dilakukan secara intens agar pengendara memahami aturan lalu lintas yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Dia mengungkapkan, Dishub dan Satlantas Polresta Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada warga Banda Aceh dalam berlalu lintas.

“Komitmen kita bersama, agar warga nyaman di Banda Aceh tidak terganggu dengan kendaraan umum yang melanggar ketentuan berlalu lintas,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER