Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
Beranda31 Desember, Disdukcapil Aceh Selatan Blokir Data Kependudukan

31 Desember, Disdukcapil Aceh Selatan Blokir Data Kependudukan

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, akan memblokir data kependudukan pada 31 Desember 2018.

Kepala Disdukcapil Aceh Selatan, H.Lahmuddin, S.Sos, mengatakan, Kamis (27/12/2018), pemblokiran data kependudukan bagi masyarakat yang belum merekam e-KTP sebagai tindaklanjut Rakornas II di Semarang, 13 September 2018.

“Khususnya mengenai sisa penduduk dewasa di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam data,” katanya.

Masyarakat Aceh Selatan yang belum merekam e-KTP dapat melakukan perekaman data kependudukan di Alun – Alun, Jalan Teuku Ben Mahmud, Tapaktuan.

“Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan,” tegasnya. (Faisal)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER