Jakarta – Terkait dengan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tertanggal 1 Januari 2021, komunitas pers Indonesia menilai Pasal 2d Maklumat tersebut sebagai ancaman kebebasan untuk memperoleh informasi.
Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, dan salah satunya dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Maklumat itu juga dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang memiliki tugas utama mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Salah satu isi maklumat Kapolri itu, pada Pasal 2d, isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Padahal pada Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Komunitas Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), telah mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait maklumat Kapolri tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan bahwa Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” begitu keterangan tertulis Komunitas Pers sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.
Komunitas Pers menyebutkan, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI dan hal lainnya.
Hak wartawan dalam mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan dinilai tak senafas dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu.
Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluasan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.
Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Yang terpenting bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers,.. tidak,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat (1/1/2021).
“Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah,” kata dia. (Ris)