Medan (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembinaan Ormas (organisasi masyarakat) menjadi salah satu amanat konstitusi. Harusnya, membina Ormas melalui dakwah dengan merangkulnya dan bukan dengan memukul.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, mengungkapkan hal itu untuk merespon pembubaran FPI (Front Pembela Islam) melalui SKB enam kementerian dan lembaga.
“Dengan kata lain, pemerintah harusnya mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog untuk menyikapi persoalan Ormas, seperti FPI,” kata Amirsyah Tambunan menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Jumat (1/1/2021).
Amirsyah mengatakan, apa lagi FPI juga sering terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan dan sosial kebencanaan yang terjadi di tanah air.
Namun demikian, Amirsyah tetap menghormati setiap kebijakan yang telah menjadi keputusan pemerintah. Dia lantas mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku usai pembubaran organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
SKB pembubaran FPI diteken oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
FPI kini sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang. Setiap aktivitasnya bakal dibubarkan aparat penegak hukum.
Setelah FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum FPI, Sabri Lubis, dan Sekretaris FPI Munarman, termasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. (sulaiman achmad)