Selasa, November 5, 2024
BerandaAcehDinas Syariat Islam Agara Akan Razia Jilbab dan Pakaian Ketat

Dinas Syariat Islam Agara Akan Razia Jilbab dan Pakaian Ketat

Kutacane (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara (Agara), M. Iqbal Selian, menyebutkan pihaknya akan melakukan razia jilbab dan pakaian ketat bagi kaum muslimah.

Razia akan melibatkan personel Kepolisian, TNI, Subdenpom dan Satpol PP. “Razia ini rujukan dari pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang akidah, ibadah dan syiar Islam. Pelaksanaan razianya, melibatkan pihak hukum,” katanya, Senin (05/09/2022).

Pelaksanaan razia, dimulai pada Rabu 7 September 2022 dan berakhir pada 4 Oktober 2022, akan dilaksanakan menyebar di beberapa titik lokasi.

Dia mengatakan, dalam razia jilbab dan pakaian ketat nanti, setiap harinya akan bergantian sebagai pembina lapangan, yakni dari Dinas Syariat Islam, Polres, Kodim 0108, Subdenpom dan Satpol PP. Artinya, agar razia nanti memiliki tanggung jawab dari semua instansi.

Lokasi razia, kata dia, lebih dari separuh kecamatan yang ada di Aceh Tenggara, yaitu Kecamatan Babussalam, Bambel, Lawe Bulan, Lawe Sumur, Badar, Lawe Alas, Tanoh Alas dan Semadam.

Tujuannya, hanya menerapkan syariat Islam yang diperkuat dengan Qanun Aceh tersebut, tutupnya. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER