Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaDinas PMG Aceh Selatan: Tak Ada Intervensi Terkait Pengadaan Bibit dan Sepeda...

Dinas PMG Aceh Selatan: Tak Ada Intervensi Terkait Pengadaan Bibit dan Sepeda Motor

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Terkait dengan program penghijauan dan pembelian sepeda motor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, mengaku tidak pernah mengintervensi atau mengarahkan desa ke perusahaan tertentu.

Demikian disampaikan Kabid Pemberdayaan Kelembagaan DPMG Aceh Selatan, Zeri Amnaldy, kepada Waspadaaceh.com, Senin (8/7/2019,) di ruangannya di Tapaktuan. Dia menyikapi isu yang berkembang di media sosial, yang menduga ada intervensi dinas terkait pada program pengadaan bibit dan kendaraan dinas bendahara.

“Tidak ada kami mengarahkan desa untuk pembelian bibit atau kendaraan ke perusahaan tertentu. Kita serahkan ke desa karena itu kewenangan mereka. Di mana mereka membeli terserah yang penting jelas perusahaannya di wilayah Provinsi Aceh,” urainya.

Berdasalkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan nomor 5 tahun 2019 bahwa dalam rangka pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah gampong wajib melaksanakan kegiatan penghijauan pada daerah aliran sungai dan pesisir dengan biaya paling sedikit Rp30 juta.

“Paling sedikit 30 juta, tetapi dalam pelaksanaannya pihak desa terserah berapa biaya yang dianggarkan untuk program penghijuan. Apakah 5 juta rupiah atau 15 juta tergantung desa masing-masing. Program penghijuan juga ada surat edaran dari Gebunur Aceh,” jelasnya.

Progaram penghijuan tergantung kebutuhan masing-masing gampong apakah ingin membeli bibit jengkol, kelapa, maupun pinang serta lainnya. Selain itu bagi penyedia silahkan datang ke desa, namun harus sesuai dengan aturan seperti ada perusahaan dan kualitas bibit serta bersertifikat.

Begitu juga, dengan pembelian kendaraan sepeda motor dinas bendahara desa harganya harus sesuai dengan e-katalog yakni sebesar Rp19.900.00 untuk plat merah. Masing-masing desa menganggarkan dana sebesar Rp20 juta.

“Jika ada perusahaan yang menawarkan ke desa juga tidak ada masalah asal sesuai bidangnya, dan yang penting harganya jangan lebih dari e-katalog. Kalau lebih dari itu, ya menyalahi aturan,” pungkasnya.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER