Sigli (Waspada Aceh) – Di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19, sedikitnya 121 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Pidie, Aceh, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Oproom Kantor Bupati Pidie di Sigli, Selasa (3/11/2020). Prosesi sidang isbat nikah ini tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Ratusan pasutri ini datang dari tiga kecematan, meliputi Kecamatan Kota Sigli, Grong-Grong, Indrajaya dan Pidie. Kendati harus anri, para pasangan suami istri ini terlihat tertib mengikuti proses sidang isbat sampai selesai.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Syariah Sigli menyediakan sembilan majelis hakim untuk mempercepatan proses sidang isbat nikah mereka, Kepala Dinas Syaraiat Islam Pidie, Teuku Sabirin, kepada Waspada, Selasa.
Dia mengatakan, 121 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah ini berasal dari Kecamatan Kota Sigli sebanyak 30 pasangan, Kecamatan Pidie 40 pasangan, Indrajaya 30 pasangan dan Grong-grong 2 pasangan. Pasutri yang melakukan isbat nikah ini bersal dari keluarga miskin, korban konflik dan korban bencana alam gempa bumi dan tsunami.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Tgk H Abdul Manaf, mendukung program sidang isbat nikah ini, karena dinilainya sangat membantu warga yang kurang mampu.
Sangat diutamakan dalam Islam adalah rukun nikah. Selajutnya dalam kehidupan bernegara legalitas negara. (b06)