Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehDi Pemkab Nagan Raya, Mangkir Hari Pertama Kerja, ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

Di Pemkab Nagan Raya, Mangkir Hari Pertama Kerja, ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir hari pertama kerja tanpa alasan yang sah, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Selain sanksi tersebut, juga akan dilaporkan kepada Menpan RB, serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi SIDINA, sebut Bupati HM Jamin Idham, Senin (9/5/2022), saat apel bersama di halaman Kantor Bupati Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

HM Jamin Idham juga menyebutkan, untuk mengoptimalkan pelayan publik yang baik, diharapkan kepada ASN dan THL (tenaga harian lepas), untuk disiplin dalam bekerja serta disiplin apel setiap hari di instansi masing-masing. Baik apel masuk maupun apel pulang kerja.

Setelah liburan lebaran yang panjang, ASN dan THL di lingkup Pemkab Nagan Raya, diminta terus semangat bekerja untuk menciptakan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bupati juga mengharapkan, dalam melaksanakan berbagai aktivitas di kantor masing-masing, dapat menjalin kekompakan sesama abdi negara di daerah tersebut.

Setelah apel bersama, Bupati HM Jamin Idham juga bersalam-salaman dengan ASN dan para THL, untuk saling memaafkan. 

Selaku Bupati Nagan Raya saat ini, HM Jamin Idham juga meminta maaf kepada para ASN dan THL serta seluruh masyarakat. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER