Senin, Mei 19, 2025
spot_img
BerandaNasionalDewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat.

Pengalihan penahanan adalah perubahan jenis penahanan yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain. Misalnya, dari penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) ke penahanan rumah atau penahanan kota. 

Permintaan tersebut disampaikan Dewan Pers pada Kamis, 24 April 2025, setelah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Agung yang diantar langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

“Kami meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu melalui siaran pers yang diterima Jumat (25/4/2025).

Ketua Dewan Pers menyatakan akan meneliti berkas perkara yang diterima secara mendalam sesuai prosedur operasi standar. Meskipun membutuhkan waktu, Dewan Pers berkomitmen menyampaikan hasil kajian kepada publik secepat mungkin.

Kedua institusi, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan kehidupan pers yang profesional. Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik.

Untuk memperkuat koordinasi, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kesepahaman serupa sebelumnya telah dilakukan Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER