Senin, April 29, 2024
Google search engine
BerandaDewan Pers, AJI dan PWI Kecam Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Dewan Pers, AJI dan PWI Kecam Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Medan (Waspada Aceh) – Dewan Pers menyatakan kecamannya terhadap kasus pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap, pada Sabtu (19/6/2021). Korban ditembak di dalam mobil, tidak jauh dari rumahnya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dewan Pers dalam siaran persnya, begitu juga organisasi jurnalis, yakni AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) mendesak kepolisian mengungkap kasus penembakan itu.

Dewan Pers menyatakan merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan (mobil) pribadi korban tidak jauh dari kediamannya.

“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.”

“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Ketua Dewan Pers M Nuh.

Dia menilai terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.

Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers, untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers
mengimbau agar segenap unsur pers nasional senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan.

AJI Medan Kecam Kekerasan Pers

AJI Medan juga menyatakan, sebelumnya pada 29 Mei 2021, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematangsiantar, juga diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumah.

Pada 31 Mei, mobil jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang parkir di depan rumahnya juga dibakar OTK.

Kemudian pada tanggal 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di rumahnya.

Menyikapi banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara, AJI Medan menyampaikan sikap.

“Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya,” kata Ketua AJI Medan Liston Damanik.

Redaktur Harian Tribun Medan ini menilai ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

Dia juga meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

Selain itu, dia mengimbau dengan meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

PWI Sumut Kecam

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah, mengecam keras tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Marsal Harahap, wartawan yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Siantar.

“Menjadi tugas berat aparat untuk mengungkap pelaku pembunuhan ini,” kata Hermansjah.

Kata dia, profesi wartawan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan seharusnya tidak saja dijamin dalam menjalankan tugasnya, tapi juga mendapat perlindungan hukum, tambahnya.

Hermansjah menyebutkan, aksi kekerasan terhadap wartawan di Sumut belakangan ini sudah sangat sering terjadi, yang diduga dilakukan oleh oknum yang tak terima masalahnya diungkap oleh pers. Hermansjah juga mengingatkan wartawan agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER