Banda Aceh (Waspadaaceh) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendata semua jenis usaha baru di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, saat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlokasi di lantai III Pasar Aceh, Kamis (25/04/2024).
Irwansyah menjelaskan, dengan banyaknya usaha warga yang tumbuh tetapi jika tidak dibarengi dengan pengurusan perizinan maka menjadi tidak sehat bagi iklim usaha di Banda Aceh.
“Ini ada ketidakadilan, karena ada sebagian usaha yang dituntut untuk memenuhi persyaratan, sedangkan ada sebagian usaha lain semacamnya dibiarkan tidak memiliki izin,” kata Irwansyah.
Jika suatu usaha tidak memiliki izin kata Irwansyah, maka pemerintah tidak bisa meminta kontribusi mereka untuk membangun kota dalam bentuk pajak daerah, karena tidak mungkin pajak daerah dikutip dari usaha-usaha yang tidak memiliki izin.
Karena itu dia meminta pihak terkait dalam hal ini DPMPTSP memetakan setiap bentuk usaha di Kota Banda Aceh. Bagi usaha-usaha skala besar juga diminta untuk memberikan ruang kepada warga lokal sebagai tenaga kerja.
Pendataan ini juga penting untuk melihat seberapa besar jumlah usaha yang tidak tertib izinnya. Irwansyah menegaskan, upaya ini bukan untuk menghambat investasi di Banda Aceh namun lebih pada penertiban administrasi usaha masyarakat.
“Kita tidak ingin dunia investasi di Banda Aceh menjadi macet karena perizinan tidak mudah, jadi tidak juga dimudah-mudahkan, tapi hanya untuk dilengkapi izinnya,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III, Sofyan Helmi, menurutnya banyak usaha kuliner tumbuh di Banda Aceh namun tidak mengurus izin, karena itu dia berharap berharap dinas memiliki data setiap usaha baru di Banda Aceh.
“Kita mendukung penuh sektor usaha tumbuh di Banda Aceh karena itu kami mendorong pihak terkait dalam hal ini menjeput bola dalam hal proses perizinan usaha, dengan mendatangi usaha untuk pengurusan izin,” ujarnya.(*)