Banda Aceh (Waspada Aceh) – Anggota DPR Aceh Darwati A.Gani terus memperjuangkan dan membahas penguatan Qanun Jinayah yang masuk dalam program legislasi Aceh tahun 2022.
Anggota Komisi I DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini mengatakan, sebelumnya beberapa anggota DPRA memberi usulan inisiatif untuk melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Salah satu tujuan perubahan qanun itu untuk menghapus dua pasal, yakni pasal 47 dan 50.
Dua pasal ini mengatur mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Dalam hal itu hukum yang dijatuhkan dianggap tak memberi efek jera ke pelaku. Keinginan revisi qanun tersebut menguat setelah kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi di Aceh.
“Kita sangat miris. Pada tahun 2022 aja belum sampai sebulan ini sudah ada 19 kasus terdaftar, dan masih ada yang belum melaporkannya,” sebut Darwati.
Oleh sebab itu, pada Reses I tahun 2022, menjaring masukan untuk penyelesaian kekerasan seksual dalam Qanun Jinayah Aceh, di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Kamis (27/1/2022). Hal itu dilakukan untuk penguatan terhadap qanun tersebut.
Sebut Darwati, revisi qanun jinayat itu bukan untuk melemahkan qanun tersebut. Sebaliknya justru untuk memperkuat qanun agar berpihak kepada korban. Perspektifnya harus memberi perlindungan kepada anak.
Dalam reses tersebut dihadiri oleh sejumlah LSM, aparat desa, komunitas, mahasiswa, Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) serta berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Dari masukan disampaikan masyarakat yang mayoritas adalah kaum perempuan ini, juga perlunya memperkuat sosialiasi terkait Qanun Jinayah ini. Termasuk bagi aparat desa, yakni pihak tuha peut dan perlu sosialisasi hingga ke pedalaman. (Cut Nauval D)