Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaMembunuh Gajah, Hakim Vonis 1 Terdakwa 3 Tahun Penjara, 8 Terdakwa Lainnya...

Membunuh Gajah, Hakim Vonis 1 Terdakwa 3 Tahun Penjara, 8 Terdakwa Lainnya di Bawah 3 Tahun

Calang (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Calang, Kamis (27/1/2022), menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada salah seorang terdakwa tindak pidana pembunuhan gajah. Sedangkan delapan terdakwa lainnya mendapatkan vonis yang bervariasi.

Pembunuhan gajah itu terjadi di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Hari ini telah selesai sidang putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Calang, lebih tepatnya sidang kasus pembunuhan gajah yang dilindungi di Kabupaten Aceh Jaya,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Calang, Nadia Yurisa Adila, kepada wartawan, usai sidang.

Nadia menjelaskan, dalam sidang putusan itu, majelis hakim membagi menjadi dua berkas. Berkas pertama yaitu Nomor 51/PID.B/LH/2021. Majelis hakim memutuskan 9 terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait pembunuhan gajah itu.

“Maksud kami, bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan artenatif kedua penuntut umum. Jadi, terdakwa Sudirman bin Almarhum Abdullah dikenai pidana penjara 3 tahun 4 bulan penjara serta denda 50 juta. Apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Kemudian terdakwa dua, Muhammad Amin bin Muhammad Yusuf telah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda 50 juta. Apa bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Nadia

Lanjutnya, selain terdakwa satu dan dua, 7 terdakwa lainnya, yakni Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani dan Supriyadi alias Pak Pen divonis berbeda, yaitu masing-masing hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta. Apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangakan pada berkas kedua, yaitu Nomor 52/PID.B/LH/2021, majelis hakim memutuskan para terdakwa M Nur dan terdakwa Isdul Farsi, masing – masing hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp50 juta. Apa bila tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Nadia menjelaskan, Majelis Hakim PN Calang dalam pertimbangannya sudah secara rinci dan lengkap mempertimbangkan bahwa ada peran berbeda dari masing-masing sembilan terdakwa.

“Jadi perlu diketahui juga bahwa gajah ini merupakan satwa yang dilindungi. Yaitu gajah Asia, makanya kena UU No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” pungkasnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER