Medan — Akibat seringnya mendapat hambatan dalam produksi dan distribusi beras, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari beberapa daerah, menemui pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, di Medan, Jumat (17/1/2020).
Pada kesempatan pertemuan itu, para pelaku usaha menyampaikan keluhan mereka terkait seringnya beras mereka dipersoalkan bahkan ditahan oleh aparat keamanan pada saat proses produksi mau pun saat pendistribusiannya ke daerah tujuan.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Sumut yang menerima keluhan pelaku UMKM ini, memberikan pembekalan tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018, tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras bagi pelaku usaha, termasuk kilang padi yang memproduksi mau pun yang menyalurkan beras.
Para pelaku usaha kilang padi yang hadir dalam kesempatan ini berasal dari Serdang Bedagai, Indrapura dan Tebingtinggi. Mereka didampingi pengurus Forda UKM (Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah) Sumut, dan diterima langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Zonny Waldi, melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Hj Nurhaida.
Dalam kesempatan itu Nurhaida didampingi Kasi Pengendalian Bahan Pokok, Azrai Ridho Hanafiah, Kasi Kelembagaan Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Edy Surya dan Kasi Pengawasan Perdagangan, Hanafiah Daniel Nawar.
Sedangkan para pelaku usaha didampingi Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM Sumut, Lie Ho Pheng dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Forda UKM Sumut, Nurhalim Tanjung.
Para pelaku usaha mengaku sangat resah dengan adanya penahanan tiga truk beras asal Serdang Bedagai oleh Polres Batubara, baru-baru ini. Beras tersebut diamankan dengan alasan tidak memiliki SNI, tidak ada merek dan juga alasan tidak memiliki masa kadaluarsa.
Berita Terkait: Polisi Tahan Truk Beras, Gunungtua Terancam “Kelaparan”
Dalam pertemuan yang berlangsung sekira satu jam setengah, para pelaku usaha ini diberikan pembekalan dan pemahaman tentang Permendag RI No 8 tahun 2019 yang disahkan Februari 2019 lalu, dan telah resmi diterapkan sejak Desember 2019.
“Tadi kita sudah menerima tiga pengusaha beras, kita sudah menjelaskan beberapa hal yang harus dilengkapi sesuai Permendag No 8 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018, tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras. Dari peraturan ini pelaku usaha sudah harus mencantumkan label beras yang di bawah 50 kg,” ujar Hj.Nurhaida.
Jadi sambungnya, para pelaku usaha kilang padi tersebut memiliki ukuran kemasan 5kg, 10kg, 30kg. Sehingga wajib mencantumkan label sesuai Permendag No 8 tahun 2019.
“Setelah melihat di label tadi ada lima hal yang wajib dicantumkan, merek, berat netto/bruto, kualitas mutu, tanggal pengemasan dan nama dan alamat pengemas,”ujarnya.
Oleh karenanya, para pelaku usaha yang bergerak di bidang pengemasan beras dan importir beras diajak untuk menaati Permendag ini.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forda UKM, Sri Wahyuni Nukman, mengapresiasi Disperindag Sumut yang sudah berinisiatif memberikan pembekalan bagi pelaku usaha kilang padi. Sehingga tidak ada kekhawatiran lagi dalam menjalankan usaha di masa mendatang.
“Kita berharap para pelaku usaha juga sadar sepenuhnya, dalam menjalankan usaha sudah siap dengam segala sesuatu terkait persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak terjebak. Selain itu, di era digital saat ini, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha tidak mengetahui peraturan. Sebab semua informasi sudah ada digenggaman. Sebab jika melanggar regulasi, pelaku usaha bisa terjerat sanksi,” ujarnya.
Kepada aparat penegak hukum, Ketua Forda UKM Sumut ini menekankan aparat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, mengutamakan tugas-tugas untuk melindungi mengayomi para pelaku usaha. Bukan justru membuat pelaku usaha ketakutan dan merasa diintimidasi.
“Kita semua harus mendukung program Presiden Jokowi untuk memberikan rasa aman dan nyaman dbagi semua pelaku usaha, terkhusus pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah). Bila para pelaku usaha terus-terusan mendapat ‘gangguan’ atau hambatan dalam menjalankan usahanya, ini bisa berdampak negatif kepada ekonomi daerah dan nasional,” lanjut Sri Wahyuni Nukman.
3 Truk Beras Dilepas
Setelah ditahan selama tiga hari di Polres Batubara, tiga truk yang mengangkut beras puluhan ton .untuk didistribusikan bagi konsumen di Padang Lawas, akhirnya dilepas.
Sebelumnya, Lona Hasibuan, 42, pedagang beras asal Gunungtua, merasa resah dan dirugikan karena beras tersebut ditahan di Polres Batubara. Kondisi itu tentu juga berdampak pada suplai kebutuhan pokok bagi masyarakat di daerah tujuan, yakni Kabupaten Padang Lawas.
Penahanan truk beras ini juga menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha kilang padi di Serdang Bedagai, yang memproduksi beras. Apalagi para pengusaha kilang padi ini juga kerap mendapat gangguan berupa “sweeping” oleh oknum-oknum yang datang ke tempat usaha mereka, dengan alasan yang dicari-cari. (sulaiman achmad)