Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehDalam 21 Hari, Satres Narkoba Agara Ciduk 23 Tersangka

Dalam 21 Hari, Satres Narkoba Agara Ciduk 23 Tersangka

Kutacane (Waspada Aceh) – Perang terhadap peredaran narkoba yang dicanangkan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara, terus menunjukkan hasil yang positif. Sedikitnya 23 tersangka pengguna dan pengedar, ditangkap polisi dalam tenggang waktu 21 hari.

Kerja keras yang ditunjukkan Satres Narkoba di bawah pimpinan Kasat baru Iptu Sabrianda, berhasil menggulung pengedar dan menciduk puluhan pengguna yang selama ini tak terendus dan terjamah. Tim Satres Narkoba bahkan juga berhasil membongkar dan menutup markas peredaran barang haram yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di bumi “Sepakat Segenep” tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo, melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda kepada Waspadaaceh.com di ruang kerjanya, Kamis (28/1/2021) mengatakan, sudah menjadi komitmen Kapolres memberantas dan membabat habis narkoba dari Aceh Tenggara. Hal itu, kata dia, merupakan tantangan dan spirit pihak Satnarkoba untuk melakukan tugas.

Sebab itu, paska dilantik dan dipercaya menjadi Kasat Narkoba, pada 6 Januari 2021, mantan Kapolsek Babussalam tersebut, perlahan tapi pasti, jajaran Satnarkoba terus mencari dan mengintai lokasi yangs selama ini sering dijadikan sebagai sarang atau markas peredaran narkoba berbagai jenis.

Hasilnya, terhitung sejak 6 – 27 Januari 2021, pihak Satnarkoba berhasil menciduk satu bandar dan mencokok tujuh pengedar sabu dan narkoba jenis pil ekstasi dari berbagai wilayah. Ditambah lagi belasan pengguna narkoba ikut terjaring.

Pada Selasa (26/1/2021), berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba lewat mobil travel tujuan Medan – Kutacane, Satres Narkoba dipimpin langsung Iptu Sabrianda, bergerak cepat ke loket Travel AG. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya petugas melihat seorang pemuda mengambil barang kiriman dari Medan, berupa tas ransel warna hitam berisi 88 butir pil ekstasi.

Tak ingin buruannya kabur dan menghilangkan barang bukti, saat itu juga personil Satres Narkoba menangkap dan mengamankan DS alias F,22, warga Kute Lawe Sumur Kecamatan Lawe Sumur, Agara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 88 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk segi tiga dan satu buah celana jeans.

Kemudian Rabu (27/1/2021), di Kute Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, sekira pukul 11.30 WIB, petugas Satres Narkoba membekuk DP alias D, pengedar 7 paket sabu seberat 1,15 gram. Tertangkapnya DP berawal dari informasi masyarakat, karena selama ini perbuatan tersangka sangat meresahkan, dia mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pada Minggu (24/1/2021), di depan Kantor Damkar Agara tak jauh dari Lapas Kutacane, petugas berhasil menciduk MN alias SCN, warga Pulo Latong Kecamatan Babussalam. Petugas juga mengamankan 2 sak barang bukti sabu seberat 10,9 gram. Tersangka yang telah dicurigai berdasrkan informasi dari masyarakat, langsung dihentikan dan diperiksa petugas ketika turun dari sepeda motor.

Selain ketiga tersangka, pihak Satres Narkoba, papar Sabrianda, juga berhasil mengamankan dan menangkap pengedar sabu lainnya, yakni NTM alias NT, warga Kuta Bantil Bantil Kecamatan Lawe Bulan, bersama barang bukti 90 paket sabu seberat 5,06 gram. Juga JND alias JN, warga Kota Kutacane yang mengedarkan 6 paket sabu seberat 1 gram, kemudian SA alias PT, warga Kute Lawe Kongker dan barang bukti 1 sak sabu seberat 5 gram serta JU alias Cn,warga Kute Cingkam Meranggun Kecamatan Lawe Alas bersama barang bukti 4 sak sabu seberat 24,52 gram.

Selain puluhan tersangka yang tercatat sebagai pengguna atau pemakai barang haram berupa narkoba, dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang dicokok pihak kepolisian, pihak Satres Narkoba, mengamankan dan memasukkan ke dalam jeruji besi, JML, warga Biakmuli Kecamatan Bambel, yang diduga sebagai salah satu bandar narkoba di Aceh Tenggara.

Kapolres AKBP Wanito Eko Sulistiyo, kata Sabrianda, meminta dukungan seluruh komponen masyakat Aceh Tenggara di seluruh pelosok bumi Sepakat Segenep agar melapor dan menyampikan informasi jika mengetahui ada transaksi penjualan atau pengedaran narkoba. (Ali Amran)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER