Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehCOVID-19 di Aceh Semakin Meluas, USK Kembali Berlakukan Perkuliahan Online

COVID-19 di Aceh Semakin Meluas, USK Kembali Berlakukan Perkuliahan Online

Banda Aceh (Waspada Aceh) – COVID-19 di Aceh semakin leluasa, dan kasus baru meningkat mencapai 86 orang. Melihat kondisi tersebut, Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menerapkan perkulihan daring (online) terhitung mulai tanggal 26 April 2021.

Kebijakan itu disampaikan Rektor USK melalui surat edaran Nomor:1806/UN11/KP.11.00/2021, tentang pelaksanaan perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021 dan pelayanan administrasi di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa semua kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara online atau daring sampai selesai masa perkuliahan semester genap tahun akademik 2020/2021.

Sementara kegiatan penelitian laboratorium, praktikum atau sejenis masih dapat dilaksanakan secara tatap muka atau luring dengan kapasitas okupansi 50% dari normal dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat

Selain itu, kegiatan penelitian atau praktikum lapangan dapat dilaksanakan secara tatap muka atau luring atas izin Dekan. Namun untuk kegiatan ko-kurikuler dan ekstrakurikuler termasuk kegiatan oleh organisasi kemahasiswaan tidak diizinkan kecuali yang dilaksanakan secara online.

Adapun untuk kegiatan administrasi atau rapat organisasi kemahasiswaan, dilaksanakan secara online atau daring. Kecuali untuk keperluan mendesak dapat dilaksanakan secara luring di kantor organisasi kemahasiswaan dengan peserta dibatasi paling banyak lima orang setelah mendapat izin Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni.

Kemudian untuk layanan administrasi akademik dan umum, tetap berlangsung kehadiran tenaga kependidikan diatur 50 persen hadir di ruang kerja, dan 50 persen kerja dari rumah.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan setiap dosen dan tenaga kependidikan USK tidak dibenarkan melakukan mudik sejak 22 April sampai 24 Mei 2021.

Penerapan kebijakan pada surat edaran ini akan dievaluasi kembali, sesuai perkembangan COVID-19 di Aceh dan arahan satuan tugas COVID-19 Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh.

Surat tersebut dikeluarkan untuk disampaikan dan menjadi perhatian serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER