Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaCaleg dari 3 Parpol dan 21 Calon Anggota DPD Sudah Daftar ke...

Caleg dari 3 Parpol dan 21 Calon Anggota DPD Sudah Daftar ke KIP Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tiga hari menjelang penutupan (H-3) pendaftaran, baru dari tiga partai politik (Parpol) dan 21 calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar ke Kantor KIP Aceh.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri menyebutkan, tiga parpol yang sudah mendaftarkan calegnya yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Aceh (PA) dan Partai NasDem. Sementara untuk calon anggota DPD RI, dari 32 calon, baru 21 orang yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KIP Aceh.

“Sampai saat ini yang udah mendaftar 21 orang dari 32 yang sudah memenuhi syarat, dan dua yang mengundurkan diri. Kemudian untuk Parpol baru tiga yang mendaftar,” tutur Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, di Banda Aceh, Jumat (12/5/2023).

Siang ini, lanjut Syamsul, Partai Amanat Nasional (PAN) berencana akan mendaftar ke KIP Aceh. Sebelumnya ada tiga partai yang sudah mengkonfirmasi mendaftarkan calegnya hari ini, seperti PDI-P, Gerindra dan PPP. Namun tidak jadi dan sudah mengonfirmasi ulang akan mendaftar besok, Sabtu (13/5/2023).

“Beberapa Parpol membatalkan mendaftar hari ini mungkin ada administrasi yang masih kurang di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” sebutnya.

Di samping itu, Syamsul Bahri mengingatkan bahwa batas waktu pendaftaran, baik caleg DPRA maupun calon anggota DPD RI pada hari Minggu (14/5/2023) jam 23.59 WIB. Kepada Parpol maupun anggota DPD RI yang belum, segera mendaftar dan mengisi daftar registrasi sehingga waktu yang ditentukan tidak terlewati.

“Kalau sudah terlewati nanti dia punya jalur lain, silakan mengadu ke Bawaslu. Jika Bawaslu menolak silakan mengadu ke pengadilan. Kita tidak mengharapkan seperti itu,” jelasnya.

Jadi sekali lagi, dia mengingatkan waktu terakhir nanti, bagi yang ingin melakukan pendaftaran silahkan LO atau Liasion Officer (penghubung) datang dahulu untuk melakukan pendaftaran dan melakukan registrasi.

Setelah pendaftaran selesai, pihaknya akan memverfikasi persyaratan bagi Parpol maupun anggota DPD RI yang belum lengkap. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER