Banda Aceh (Waspada Aceh) – Adanya larangan mudik menjelang lebaran Idul Fitri, bus dan angkutan penumpang lain trayek Banda Aceh – Medan, terakhir beroperasi pada tanggal 5 Mei 2021. Di atas tanggal itu hingga 17 Mei 2021, para pemilik bus dan angkutan penumpang lainnya tidak berani beroperasi karena takut kena denda.
“Penjualan tiket Banda Aceh-Medan terakhir tanggal 5 Mei, selebihnya tidak ada penjualan tiket dan pengoperasian bus lagi. Kami takut didenda, karena nantinya ada penyekatan di daerah perbatasan,” kata Reza, salah satu petugas penjualan tiket di Terminal Batoh, Banda Aceh, kepada Waspadaaceh.com, Sabtu (24/4/2021).
Kata dia, bagi para penumpang yang sudah memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keluarnya peraturan larangan mudik, akan dialihkan keberangkatanya sebelum tanggal 5 Mei.
“Sebelumnya sudah banyak yang pesan tiket untuk keberangkatan tanggal 12 Mei, pokoknya di atas tanggal 6 Mei. Ada yang pesan untuk satu keluarga, ada yang sendiri. Namun ini kami hubungi kembali mereka untuk dipercepat waktu pemberangkatanya,” ucap Reza.
Reza menuturkan, ketika menghubungi para penumpang yang sudah memesan tiket, banyak di atara penumpang yang memutuskan tidak jadi mudik. Alasan mereka karena rentang waktu sebelum tanggal 6 Mei hingga Lebaran, masih terlalu jauh bagi penumpang.
Berita terkait: Organda Dukung Kebijakan Penutupan Perbatasan Aceh-Sumut, Tapi Berharap ada Insentif dari Pemerintah
“Hal ini sudah jelas merugikan pengusaha. Momen mudik ini biasanya adalah momen yang paling kami kejar untuk penjualan tiketnya. Di mana penjualan tiket mudik ini akan menutupi pembayaran kredit kami dalam setahun ini,” lanjut Reza.
Dia berharap kepada masyarakat jika ada yang ingin pulang, agar memesan tiket untuk keberangkatan sebelum tanggal 6 Mei. Dia juga mengingatkan kepada para penumpang yang ingin berpergian tetap harus melengkapi surat keterangan sehat atau bebas COVID-19.
Sebelumnya Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Aceh, Ramli, mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah tentang penutupan perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), walaupun penutupan tersebut akan merugikan pengusaha angkutan penumpang.
Ramli menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Waspadaaceh.com, Selasa (20/4/2021), melalui telepon selulernya. Kata dia, penutupan perbatasan memberi kosekuensi berhenti beroperasinya bus antar provinsi dari Aceh.
Atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Ramli mengatakan, perusahaan angkutan penumpang merasa dirugikan. Padahal sebelum bulan puasa, pengusaha sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan penumpang agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan mudik.
“Karena tentunya satu tahun sekali seperti ini merupakan kesempatan yang paling besar bagi perusahaan transportasi untuk bisa menutupi kredit dan sebagainya,” tambah Ramli.
Dia mengatakan, walau sikap Organda tetap mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, namun Ramli juga merasa prihatin terhadap nasib pekerja transportasi di Aceh.
“Walaupun ini merugikan perusahaan, tapi untuk menutupi kerugian kami sudah mengusulkan adanya insentif dari pemerintah,” tegas Ramli.
“Jadi tentunya pemerintah harus memperhatikan dampak setiap aturan yang dikeluarkan, karena tentunya ada efek bagi masyarakat. Tetapi untuk menutupi hal tersebut, pemerintah dalam hal ini harus juga memperhatikan untuk memberikan kompensasi dalam bentuk insentif, untuk para sopir atau pekerja transportasi yang ada di Aceh,” tegasnya.
Sebagaimana dilaporkan, larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Warga dilarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan masyarakat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Aturan tambahan larangan mudik diterbitkan oleh pemerintah. Perjalanan H-14 dan H+7 Idul Fitri juga diatur untuk mengantisipasi dan memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021, disampaikan ada pengetatan bagi perjalanan pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18 -23 Mei 2021). Aturan tersebut telah diberlakukan.
“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut. (Kia Rukiah)