Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaBuruh Metal: Pokja Omnibus Law Gubsu Terlambat

Buruh Metal: Pokja Omnibus Law Gubsu Terlambat

Medan (Waspada Aceh) – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai Kelompok Kerja (Pokja) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, sudah terlambat.

Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, kepada para wartawan di Medan, Jumat (16/10/2020). Menurutnya UU Omnibus Law sudah disahkan tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan. Maka, kata Willy, tidak mungkin ada lagi harapan untuk diubah hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubsu tersebut.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja,” tegas Ketua FSPMI Sumut itu.

Menurut Willy, aksi-aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi. Kata dia, tuntuanya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia. Toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena menganggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkap Willy.

Masih kata Willy, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu. Tetapi, lanjut Willy, FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

“Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus Law, karena Omnibus Law banyak merugikan buruh dan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut Willy menyampaikan, ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif di daerah untuk mengajukan review ke DPR RI dan eksekutif.

“Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” tutupnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER