Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaBuruh Desak Penerapan Qanun No.7 Tahun 2018

Buruh Desak Penerapan Qanun No.7 Tahun 2018

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aksi massa terkait dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (1/5/2018), mendesak penerapan Qanun No.7 tahun 2017 tentang ketenagakerjaan.

“Sudah 4 tahun Qanun, tapi Pergub tentang ketenagakerjaan belum keluar. Jadi kami harapkan kepada Pemerintah Aceh agar secepat mungkin merealisasikan hak-hak buruh,” ujar Saiful Umar, saat orasi di hadapan massa buruh.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA), juga menuntut penghapusan out sourcing  dan menolak pembayaran upah di bawah UMP (Upah Minimum Provinsi).

Saiful Umar menyebutkan, buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dianggap merugikan buruh dan rakyat. Buruh juga menolak tentang aturan penggunaan tenaga kerja asing, yang membuka peluang besar bagi buruh asing masuk ke Indonesia. (b.01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER