Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaNasionalAJI Medan Tuntut Perusahaan Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Pers

AJI Medan Tuntut Perusahaan Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Pers

Medan (Waspada Aceh) – Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan turun ke jalan menuntut perbaikan jaminan sosial pekerja pers. Perusahaan media di Sumatera Utara, menurut AJI Medan, hingga kini masih banyak yang belum menjalankan kewajiban kepada pekerjanya.

Dalam aksinya ini, AJI Medan bergabung dengan para pekerja di Sumatera Utara untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau Mayday di Medan, Selasa (1/5/2018).

Pada peringatan Mayday 2018 ini, AJI Medan terpanggil untuk menyuarakan tentang jaminan sosial yang merupakan hak asasi, namun kenyataannya masih belum dirasakan secara merata oleh pekerja media di Sumatera Utara.

Ketua AJI Medan Agoez Perdana mengatakan, pers di Sumatera Utara masih menghadapi fakta memilukan karena masih banyak perusahaan media yang belum memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Menurutnya, berdasarkan survei AJI Medan terhadap puluhan jurnalis yang menjadi anggota, ditemukan bahwa 15 persen perusahaan pers belum memberikan jaminan sosial.

“Untuk tingkat Sumatera Utara, kami meyakini jumlah pekerja media yang belum terlindungi jaminan sosial lebih tinggi dari angka survei internal kami. Ini sungguh miris karena jurnalis sudah membaktikan dirinya dan tidak jarang bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu untuk perusahaan,” ujarnya.

Pekerja media, kata Agoez, mempunyai risiko kesehatan dan kecelakaan yang tinggi namun masih sedikit pengusaha media yang mau berkomitmen melindungi pekerjanya, termasuk kepada pekerja lepas (kontributor).

Koordinator Bidang Serikat Pekerja, Liston Damanik mengatakan, ada empat modus pelanggaran jaminan sosial seperti yang telah diungkap Forum Pekerja Media.

Pertama, pekerja tidak diikutsertakan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya. Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS, namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.

“Ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.  Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” katanya.

Pada momen Mayday 2018 ini, AJI Medan kembali mengajak para pekerja media di Sumatera Utara untuk konsolidasi dan membentuk serikat pekerja media. (rel)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER