Kualasimpang (Waspada Aceh) – Akibat diputuskan pailit, PT.Bumi Sama Ganda, Banda Aceh, mengambil alih aset Pabrik Kelapa Sawi (PKS) PT.Bahari Dwikencana Lestari di Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebagaimana dikutip dari waspadamedan.com, pengambil-alihan aset perusahaan tersebut, Selasa (1/5/2018), dengan cara memasang rantai dan gembok untuk mengunci pintu masuk, sekaligus memasang pengumuman sebagai tanda perusahaan tersebut sudah beralih kepemilikannya kepada PT.Bumi Sama Ganda.
Pengamatan Waspada, Selasa(1/5/2018) di lokasi PKS PT.Bahari Dwikencana Lestari, tampak sudah dipasang pamflet sebagai tanda perusahaan tersebut diambil-alih oleh PT.Bumi Sama Ganda. Tampak pula pengumuman larangan masuk ke lokasi pabrik.
Tampak di lokasi, perwakilan dari PT.Bumi Sama Ganda dan Kuasa hukum PT.Bahari Dwikencana Lestari, M.Ramli Tarigan serta sejumlah aparat polisi dan TNI. Selain itu terlihat sejumlah anggota organisasi massa Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Aceh Tamiang, yang diketuai Syamsul Bahri,MH.
Di depan pintu PKS yang sudah dikunci, terlihat kuasa hukum PT.Bahari Dwikencana Lestari terlibat adu mulut dengan pihak perwakilan PT.Bumi Sama Ganda. Kuasa Hukum PT.Bahari Dwikencana Lestari meminta supaya kunci pintu segera dibuka. Sedangkan pihak PT.Bumi Sama Ganda tetap berkeras menyatakan tidak bersedia membuka pintu karena aset sudah beralih menjadi milik PT.Bumi Sama Ganda yang sudah memenangkan lelang.
Direktur PT.Bumi Sama Ganda, Banda Aceh, Ardiansyah kepada Waspada, Selasa (1//2018) mengatakan, PKS PT.Bahari Dwikencana Lestari di Aceh Tamiang sudah beralih kepemilikannya akibat pailit. Berdasarkan hasil lelang tanggal 24 April 2018 di kantor KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Lhokseumawe, dengan kode lelang YA4S50, telah dimenangkan oleh PT.Bumi Sama Ganda, Banda Aceh.
Menurut Ardiansyah, mulai hari ini (baca: Selasa 1/5/2018) pihaknya sedang melakukan pengosongan dan sekaligus menghentikan produksi oleh pemilik lama sesuai surat penetapan Pengadilan Nomor 06/PDT-SUS-Pailit/2016/PN Niaga Medan, dan berikut sertifikat tanah hasil roya menjadi atas nama PT.Bumi Sama Ganda.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tegas Ardiansyah, memerintahkan pihak-pihak yang menguasai fisik sertifikat kepemilikan SHGB 02/Kebun Rantau dan yang menguasai fisik bangunan, mesin-mesin pabrik, peralatan workshop, peralatan laboratorium yang berada di atas SHGB No.02 untuk segera menyerahkan sertifikat kepemilikan SHGB 02/Kebun Rantau kepada pemenang lelang, termasuk menyerahkan surat roya hak tanggungan dan dokumen terkait aset tersebut, dalam waktu 14 hari sejak pemenang lelang atau pembeli melunasi harga pembelian.
Kuasa Hukum PT.Bahari Dwikencana Lestari, M.Ramli Tarigan ketika ditanya Waspada di TKP menyatakan, seharusnya eksekusi dilaksanakan oleh pengadilan. Itu pun menurut M.Ramli Tarigan, sebelumnya harus ada aanmaning dari pengadilan yang ditujukan kepada PT.Bahari Dwikencana Lestari. (b23)