Suka Makmue (Waspada Aceh) – Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, melarang semua ASN dalam kabupaten setempat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Larangan tersebut disampaikan Bupati HM Jamin Idham, Rabu (5/5/2021) dalam rapat antisipasi mudik menghadapi lebaran serta cuti bersama.
Kepada sejumlah media, Bupati HM Jamin Idham melarang seluruh ASN untuk mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, terkait lonjakan pasien postif COVID-19 di daerah tersebut. “Untuk itu, ASN dalam Kabupaten Nagan Raya jangan coba-coba untuk melakukan mudik lebaran,” tegas HM Jamin Idham.
Selain itu, Bupati HM Jamin Idham juga mengatakan, jika ada ASN yang nekat untuk mudik lebaran dengan berbagai alasan, maka akan diberikan sangsi tegas.
Sangsi tegas tersebut, menurut Bupati Nagan Raya, berupa penurunan pangkat serta sangsi tegas lainnya. Untuk itu, HM Jamin Idham berharap agar dapat mematuhi imbauan larangan mudik tersebut. (Zul Nagan)