Sabtu, Mei 10, 2025
spot_img
BerandaBupati Nagan Raya Digugat Mantan Kades

Bupati Nagan Raya Digugat Mantan Kades

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Desa (Keuchik) Latong, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Zulchairal, Selasa (21/8/2018), resmi menggugat Bupati Nagan Raya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Keterangannya kepada Waspadaaceh.com, Kamis (23/8/2018) di Nagan Raya, Zulchairal menegaskan, gugatannya tersebut semata-mata untuk mencari keadilan terkait pemberhentian dirinya sebagai kepala desa.Katanya, pemberhentian itu dilakukan sepihak dan sewenang-wenang.

Gugatan dia sampaikan atas dasar Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 141/04/ktps/2018, tentang pemberhentian Zulchairal sebagai kepala desa. “Pemberhentian saya sebagai kepala desa diduga hanya berdasarkan fitnah. Saya dituduh terlibat politik praktis. Padahal itu semua fitnah dan tidak benar,” tegas Zulchairal.

Menurutnya, dampak dari pemberhentian yang dilakukan Bupati Nagan Raya, ia bersama keluarga harus menanggung fitnah sosial di masyarakat, sehingga sangat merugikan nama baik secara materil dan inmaterial.

Guna melakukan upaya hukum, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Konsultan Hukum Indonesia yang berkantor Jln Mes AL komplek Wahana A4/4 Bekasi. Selanjutnya ditunjuk Ketua Tim Sengketa PTUN, Hendra Gunawan, yang menunjuk Yusi Muharnina sebagai kuasa hukum pengugat.

Sementara itu, kuasa hukum Zulchairal, Hendra Gunawan selaku ketua tim pengugat kepada awak media mengatakan, pihaknya menilai Bupati Nagan Raya tidak cermat dalam prosedur penerbitan Surat Keputusan Nomor: 141/04/ktps/2018 Tentang Surat Pemberhentian Kepala Keucik Gampong Latong, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Jaya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, TR Johari yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Kamis siang, mengatakan pemberhentian Zulchairal, mantan Kepala Desa Latong, Kecamatan Seunagan oleh bupati setempat, memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pemecatan yang dilakukan Bupati Nagan Raya terhadap Kepala Desa Latong, Kecamatan Seunagan, karena yang bersangkutan terlibat politik praktis pada Pilkada 2017 lalu,” tegasnya. Pemkab Nagan Raya, katanya, memiliki bukti yang kuat terhadap keputusan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Semua ada buktinya di Bagian Pemerintahan Pemkab Nagan Raya. Nanti ketika hari kerja saya perlihatkan dasar dan buktinya,” tegasnya.

Menyangkut dengan upaya hukum yang ditempuh oleh Zulchairal, Sekda TR Johari mengatakan hal tersebut adalah hak yang bersangkutan guna mencari keadilan. (b01/ded)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER