Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
Beranda5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK di Aceh Barat Ditahan

5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Korupsi DAK di Aceh Barat Ditahan

Meulaboh (Waspada Aceh) – Polres Aceh Barat pada Kamis siang (23/8/2018) resmi menetapkan status tersangka kepada lima orang yang sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi di Meulaboh, Senin (20/8/2018).

Data yang diperoleh kemarin menyebutkan, kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing berinisial MN selaku Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat, RS selaku operator bidang Sarpras, MB kontraktor, ZL seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala SD Ranto Panyang II Kecamatan Meureubo, serta AL, PNS selaku Kepala SKB Kabupaten Aceh Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp157.615.000, dua lembar catatan SD dan SMP yang akan memberikan dana DAK tersebut.

Polisi menggiring sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Meulaboh. (Foto/Dedi Iskandar).
Polisi menggiring sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Meulaboh. (Foto/Dedi Iskandar).

Dokumen perjanjian pemberian bantuan berikut lampirannya, SP2D serta bukti kuitansi penerimaan uang Rp20 juta dari tersangka MB kepada ZL.

Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa didampingi Kabag Ops Kompol Aditya dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral kepada awak media, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2018.

Dari penyelidikan awal, besaran uang yang dikutip tersebut bervariasi masing-masing antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per kepala sekolah.

Polisi yang mengembangkan kasus ini menangkap sejumlah pelaku termasuk MN yang merupakan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat, yang diamankan di rumahnya di kawasan di Meulaboh.

Semua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Barat dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Semua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana antara 1-5 tahun kurungan penjara,” kata kapolres. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER