Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaBupati Irfan Perintahkan Usut Dugaan Dana Desa untuk Jalan Menuju Galian C...

Bupati Irfan Perintahkan Usut Dugaan Dana Desa untuk Jalan Menuju Galian C Ilegal

Calang (Waspada Aceh) – Bupati Aceh Jaya, T Irfan Tb, memerintahkan tim dari Inspektorat untuk menyelidiki penggunaan dana Desa Sayeung, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Perintah tersebut dikeluarkan usai Bupati Aceh Jaya mendapat laporan, bahwa diduga aparat desa setempat telah menggunakan dana desa itu untuk membuat jalan terobosan untuk pengambilan batu galian C ilegal di Desa Sayeung.

“Kita akan melihat penggunaan dana desa di RAP desa tersebut. Rencana kerjanya masuk atau tidak. Kenapa bisa lolos untuk jalan terobosan ini dan akan kita pertanyakan kepada tim seleksi dan verifikasi. Karena ini tidak ada hubungan dengan proses kegiatan desa,” kata Irfan Tb, Jumat (6/12/2019).

Dia menambahkan, meskipun jalan tersebut dibuat untuk kepentingan pendapatan desa, agar ada pemasukan bagi desa dari sektor galian C, tapi galian C tersebut masih ilegal.

“Oleh sebab itu kami akan perintahkan inspektorat untuk mengecek penggunaan dana desa tersebut,” pungkas Irfan Tb.

Kepala Desa Sayeung, Muhammad Abi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah membuat jalan terobosan ke lokasi galian C.

“Buat jalan terobosan, membelah gunung tersebut rencana untuk masyarakat ke sawah, kebun dan rencana untuk galian C,” ungkapnya.

Muhammad Abi juga membenarkan galian C tersebut belum berizin. Pembukaan jalan tersebut juga untuk pembangunan BUMG, karena jalan desa yang beraspal tidak diizinkan oleh masyarakat.

“Untuk jalan tersebut belum berfungsi karena memakai dana tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp120 juta lebih,” jelasnya.

Camat Setia Bakti, AG Suhadi. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada saat tim kecamatan ke desa tersebut, tim BPK pernah menanyakan terkait jalan terobosan gunung. Namun pihaknya menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan tupoksi dan wewenang desa, apalagi manfaatnya kepada masyarakat minim.

“Dari segi teknis tidak mungkin dilaksanakan dengan dana desa dan manfaatnya juga tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun karena menurut kepala desa setempat sudah ada kesepakatan dari masyarakat banyak,” jelas AG Suhadi.

Sementara itu Kepala Inspektorat Aceh Jaya, Bahtiar, saat dikonfirmasi menyampaikan jika sudah ada perintah pihaknya akan menulusuri penggunaan dana desa tersebut.

“Akan kita telusuri dan memanggil pihak desa untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Kita juga akan turun ke lapangan nanti melakukan pengecekan,” kata Baktiar. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER