Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaBupati Gayo Lues Bahas Korupsi Bersama Penegak Hukum

Bupati Gayo Lues Bahas Korupsi Bersama Penegak Hukum

Blangkejeren (Waspada Aceh) – Untuk menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Bupati Gayo Lues H.Muhammad Amru menggelar rapat koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan
Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (11/7/2018) di Ruang Rapat Setdakab Gayo Lues.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Blangkejeren, Agung Ardianto, Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, Wakil Bupati H.Said Sani dan sejumlah SKPK.

Bupati menuturkan, latar belakang pentingnya sosialisasi ini, yakni amanat dari Nota Kesepahaman Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI, yang turunannya ke kabupaten/kota. “Sebelumnya telah kita tandatangani nota kesepahaman pada bulan Juni lalu dengan Kejaksaan Blangkejeren dan Polres Gayo Lues,” kata Bupati Gayo Lues.

Semua itu dilakukan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan yang efektif, transparan dan akuntabel.

“Jangan pernah takut selama kita bekerja di jalur yang benar dan jangan pernah sampai ke proses hukum,” jelas bupati.

Dia menekankan, semua laporan masyarakat jika dilengkapi dengan bukti yang jelas harus betul-betul diperhatikan, baik oleh APIP dan APH.”Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor jelas  serta bukti-bukti pendukungnya ada,” lanjut bupati didampingi wakil bupati, Said Sani.

Sementara Kajari Gayo Lues, Agung Ardianto, memaparkan teknis pelaporan pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi atas penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap indikasi korupsi dan nepotisme dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, katanya.

“Saya sebagai Kajari siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat maupun pemerintah. Jika pengaduan dalam bentuk korupsi kita akan tindaklanjuti sejauh mana indikasinya,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam hal ini tidak terlepas koordinasi dengan pihak inspektorat yang
merupakan ujung tombak dalam proses pengaduan dugaan korupsi dalam lingkungan pemerintahan.

Hal yang sama disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman. Kata Kapolres, APIP
dan APH merupakan satu kesatuan dalam rangka memberantas dugaan tindak
pidana korupsi negara. APIP bukanlah musuh dari SKPK, melainkan mereka adalah mitra kerja.

Namun ada dua hal dalam teori yang menyebabkan seseorang terjerat tindak pidana korupsi. Pertama karena lalai, kedua karena niat. Selama perbuatan belum merugikan negara maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi.

“Untuk itu saya berharap, bekerjalah dengan sepenuh hati dengan niat yang tulus dan ikhlas. Karena jabatan bisa diganti, sedangkan tugas dan tanggung jawab tidak bisa diganti,” demikian Kapolres. (cjs/b)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER