Kutacane ( Waspada ) – Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, menginstruksikan kepada Kabag (Kepala Bagian) Ekonomi agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha air minum isi ulang di Kabupaten Aceh Tenggara.
Bupati mengatakan hal itu pada acara Sosialisasi Pedagang Air Minum Isi Ulang, yang berlangsung di kantor bupati di Kutacane, Jumat (12/4/2019). Menurut Raidin Pinim, harus ada pengawasan secara terus-menerus terhadap produk air minum isi ulang untuk menjamin agar tetap higienis.
“Air minum merupakan kebutuhan pokok, dan untuk itu harus mendapat perhatian serius dalam hal kualitas dan keamanannya. Pedagang air minum isi ulang mesti mendapat pembinaan,” kata Bupati Raidin Pinim, yang juga dihadiri Asisten I, Muhammad Ridwan, Balai POM, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.
Kata bupati, di bidang kesehatan, air merupakan salah satu media yang berperan dalam penyebaran penyakit. “Mikroba suka berkembang-biak dalam air. Untuk itu kualitas air isi ulang harus benar-benar terjamin dan terbebas dari mikroba mau pun e-coli. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan terus-menerus,” lanjut Raidin Pinim.
Pengawasan kualitas air minum dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan laboratorium (di Balai POM atau BTKL). Pada Permenkes diatur tentang sangsi dari Pemda berupa peringatan sampai dengan pelarangan distribusi apabila produknya bermasalah atau tercemar.
Pada kesempatan itu Kabag Ekonomi Setda Aceh Tenggara, Nuraini, SE, MM, mengatakan kepada waspadaaceh.com, sosialisasi dimaksudkan agar para pengusaha atau pedagang air isi ulang menyadari betapa pentingnya untuk benar-benar memperhatikan kualitas dan menjamin higienis produk yang mereka jual.
“Air minum ini kebutuhan utama masyarakat. Jadi kualitasnya harus dijaga dan sampai tercemar bakteri. Untuk itu mereka kita undang mengikuti sosialisasi ini,” lanjut Nuraini.(Aditya)