Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaBPOM Aceh Tertibkan Produk Kosmetik, 20 Toko Terindikasi Ilegal

BPOM Aceh Tertibkan Produk Kosmetik, 20 Toko Terindikasi Ilegal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menertibkan pasar kosmetik di empat kabupaten di Aceh, di antaranya Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Jumlah yang diperiksa sebanyak 52 toko dengan hasil 32 toko memenuhi ketentuan dan 20 toko tidak memenuhi ketentuan, yakni menjual kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan/atau mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala Balai Besar BPOM di Banda Aceh Yudi Noviandi, Selasa (2/8/2022).

Lanjut Yudi, 20 toko yang Ilegal itu dengan rincian 6 toko di Banda Aceh, 7 toko di Lhokseumawe, 5 toko di Aceh Utara dan ada 2 toko di Aceh Besar.

Dari jumlah yang diperiksa, kata Yudi, jenis kosmetik yang paling banyak ditemukan Tanpa Izin Edar (TIE) berupa lipstik, lipgloss, lipbalm, lip tint, nail polish, BB cream, masker wajah dan pensil alis.

Kemudian jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan berupa facial cream, lotion, day and night facial cream dan make up palette. Kosmetik tersebut mengandung merkuri dan timbal, merupakan logam berat yang dilarang digunakan pada kosmetik.

Efeknya, kata Yudi, penggunaan kosmetik yang tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya lain seperti merkuri dapat menyebabkan bahaya pada kulit serta pada organ tubuh lainnya.

Pihaknya berupaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja BPOM dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik. BPOM perlu melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Pemeriksaan itu dilakukan pada minggu ke-3 dan ke-4 Juli 2022 yang juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Adapun yang menjadi target pengawasan adalah kosmetik tanpa Izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya, kedaluarsa, dan rusak pada sarana yang mengedarkan kosmetik.”

“Sarana yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik dan sarana distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Yudi, toko yang tidak memenuhi ketentuan diberikan tindakan lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tentu saja dengan mengutamakan pembinaan terhadap pelaku usaha. Adapun terhadap barang temuan dilakukan pemusnahan oleh pemiliknya dengan pembuatan surat pernyataan dan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh petugas BPOM di Banda Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dan kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan.

“Selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa dari produk kosmetik yang dibeli atau digunakan,” ujarnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER