Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pegawai BPKS

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pegawai BPKS

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris almarhumah Mawarni Hamdan, pegawai di Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), di ruang kerja Wali Kota Sabang, Selasa (25/5/2021).

Santunan tersebut diserahkan oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Awalul Rizal, kepada ahli waris secara simbolis.

Santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diberikan kepada suami almarhumah, yakni Budhi Satrya, meliputi santunan beasiswa pendidikan untuk kedua anaknya yakni Ghina Huliandhini (SD) dan Nanda Dwiwarni Putri (SMA).

Wali Kota Sabang Nazaruddin mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh yang telah memberikan pelayanan secara cepat kepada peserta.

Kata wali kota, pihaknya turut mendukung program-program perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap agar kerjasama ini dapat terus berjalan dan kedepannya dapat terjalin program-program lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Sabang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Awalul Rizal mengatakan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Kota Sabang yang sudah mempercayakan dan mendaftarkan karyawannya untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra Pemerintah Kota Sabang dalam menyukseskan program-program kesejahteraan masyarakat untuk memberikan santunan dan lainnya sesuai dengan program kami. Sehingga kita harapkan Kota Sabang nantinya dapat menjadi nomor satu dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tuturnya.

Santunan yang diberikan ini, kata Awalul Rizal, merupakan program Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Awalul Rizal juga menjelaskan terdapat beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Perlindungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

“Saat ini terdapat santunan beasiswa pendidikan mulai dari jenjang SD sampai perguruan tinggi untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan setiap tahun,” jelasnya. (Cut Nauval Dafistri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER