Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehBPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Beri Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris 

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Beri Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris 

Banda Aceh  (Waspada Aceh) – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyerahkan manfaat Jaminan Kematian   Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Nasriah, seorang pedagang rumahan di daerah Ulee Lueng.

Penerima manfaat adalah anaknya yang masih sekolah di SMA Negeri 1 Banda Aceh, Septia Ramadhani. Nasriah meninggal dunia pada 10 Januari 2024 karena sakit.

Sebelumnya, ia telah mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2023. Ia menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya wafat beberapa tahun lalu.

“Kami berduka atas kepergian ibu Nasriah. Kami berharap manfaat yang kami berikan dapat meringankan beban keluarga dan membantu pendidikan anaknya,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, saat menyerahkan bantuan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).

Syarifah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi semua jenis pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, petani, tukang, dan lainnya. Mereka dapat mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai kanal, seperti Kantor Cabang, Agen PERISAI, Kantor Pos, dan lainnya.

“Khusus untuk pekerja bukan penerima upah, iuran per tahunnya hanya Rp 201.600 untuk dua program, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Dengan biaya yang murah, manfaat yang besar, dan kemudahan dalam mendaftar, kami mengajak semua pekerja untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarifah.

Menurut Syarifah, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. “Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami siap melayani dan memberikan pelayanan terbaik bagi anggota kami,” tutup Syarifah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER