Banda Aceh (Waspada Aceh) – Petani sawit di Aceh mendapat perlindungan sosial dan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 91 Tahun 2023 telah menetapkan pengaturan Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, kata Kepala Kantor Cabang Banda Aceh BPJS Ketenagakerjaan, Syarifah Wan Fatimah, Jumat (10/11/2023).
Pernyataan itu disampaikan Syarifah usai kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Regulasi Pemerintah Daerah, di Hermes Hotel Banda Aceh.
“Kita sudah ada PMK 91 Tahun 2023 untuk DBH Sawit. Salah satu di antara DBH Sawit ada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada 80 persen dana transfer umum, ada 5 persen salah satu perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syarifah.
Menurut Syarifah, kelompok petani sawit dalam menjalankan aktivitas kesehariannya dihadapkan pada risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi mereka. Ia menjelaskan alokasi dana ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022.
“Petani sawit masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, makanya dimasukkan dalam PMK ini dari Kementerian Keuangan. Khusus untuk petani sawit, ada yang macam-macam jenisnya, tidak hanya sebagai petani, tapi ada juga pengangkut dan pengepul. Mereka adalah pekerja rentan,” jelas Syarifah.
Syarifah menambahkan, untuk alokasi ini, pihaknya masih dalam tahap pendataan untuk mengetahui berapa jumlah petani di masing-masing daerah. Belum tahu berapa tenaga kerja yang terlibat. Kita bersinergi dengan pemerintah terkait dananya.
“Makanya sesuai PMK 91 tahun 2023 ini, terkhusus untuk tenaga kerja sawit, akan dapat by name by address. Nanti akan keluar regulasi Pergub. Masih revisi, karena Pergub lama No. 11 Tahun 2022. Dalam waktu dekat harus selesai,” katanya.
“Kita saat ini berharap dukungan pemerintah daerah untuk melindungi pekerja di luar penerima upah, terkhusus pekerja rentan. Seperti petani, nelayan, dan pedagang lainnya. Penerima upah tentunya sudah dicover oleh pemilik perusahaan,” harap Syarifah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hengky Roesidien yang memberi sambutan via daring mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dalam pelaksanaan jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Pemerintah menerbitkan PMK 91 Tahun 2023 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah mendorong jaminan sosial di Indonesia yang memberi perlindungan seluruh pekerja di Indonesia,” jelasnya. (*)