Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaBNN Grebek Rumah Bandar Narkoba di Aceh Tamiang, 17 Kg Sabu-sabu Disita

BNN Grebek Rumah Bandar Narkoba di Aceh Tamiang, 17 Kg Sabu-sabu Disita

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Tim BNN menggrebek sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba, berlokasi di Kampung Masjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kab.Aceh Tamiang, Selasa(14/5/2019).

Dari penggrebekan tersebut BNN berhasil menciduk tersangka Kam alias Kamel dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 Kg dan barang bukti lainnya,

Menurut penjelasan Ka.BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari kepada Waspada, Rabu (15/5/2019), pada 14 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB Tim BNN mendapat informasi bahwa ada penyimpanan narkoba jenis sabu yang berada di sebuah rumah di Desa Masjid Sungai Iyu Kec Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

“Setelah mendapat informasi tersebut tim BNN langsung bergerak melaksanakan penggrebekan di rumah Kam. Petugas mendapat barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu di dalam rumah, terdiri dari 5 kg di kamar pribadi tersangka dan 12 kg di sembunyikan di garasi mobil,” ungkap Trisna.

Barang bukti sabu-sabu yang disita BNNK Aceh Tamiang dari rumah tersangka Kam alias Kamel, Selasa(14/5/2019). (Foto/Muhammad Hanafiah)

Trisna menambahkan, pada pukul 10.30 WIB, hasil pengembangan selanjutnya tersangka Kam dibawa Tim BNN ke rumah lainnya di Cinta Raja Kec Bendahara dan ditemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu di kamar pribadi Kam alias Kamel.

Trisna menyebutkan, adapun barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu 17 kg, 1 unit mobil L 300 8222 U dan 1 unit sepeda motor Bl 6227 UY

Ka.BNNK Aceh Tamiang juga menjelaskan, pada pukul 13.00 WIB tersangka Kam dan istrinya dibawa Tim BNN ke Kantor BNK Aceh Tamiang.

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu rencananya akan dibawa ke Jakarta oleh penyidik BNN Pusat untuk diproses lebih lanjut atas kasus dugaan sebagai bandar narkoba. (Muhammad Hanafiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER